Pertanyaan Umum

Pelaporan Transaksi Pembayaran ke Bank Indonesia dan OJK

Sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Home Credit Indonesia dan/atau para kreditor melakukan pelaporan atas pembayaran yang kamu lakukan setiap bulan.

  • Pelaporan dilakukan setiap bulan sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku
  • Home Credit Indonesia dan/atau para kreditor melakukan pelaporan sesuai dengan pembayaran yang kamu lakukan
  • Selalu simpan bukti transaksi pembayaran sebagai bukti bahwa kamu sudah melakukan kewajiban kamu dalam membayarkan cicilan
  • Selalu lakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari pengenaan denda keterlambatan dan pelaporan keterlambatan pembayaran pada pencatatan kredit kamu di Bank Indonesia dan OJK

Pertanyaan terkait