Jika kamu menggunakan proteksi AMAN dan kamu harus dirawat karena infeksi COVID-19, maka kamu bisa mengajukan klaim AMAN dan kami akan melindungi pembayaran cicilan kamu.
Untuk mekanisme klaim proteksi AMAN, kirimkan data berikut melalui e-mail ke:
Bagi pelanggan yang dirawat di rumah sakit
- Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
- Surat keterangan keluar dari Rumah Sakit
- Kuitansi pembayaran selama perawatan di Rumah Sakit
- Hasil pemeriksaan dan diagnostik dari dokter
- Rincian obat-obatan dan biaya
Bagi Pelanggan yang meninggal dunia
- Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
- Surat keterangan meninggal dari instansi yang berwenang (fotokopi legalisir)
- Surat keterangan dokter
- Surat keterangan meninggal dari Konsulat Jenderal RI jika meninggal di luar negeriPerlindungan AMAN tidak mencakup manfaat berikut:
- Biaya pengobatan dan rumah sakit karena perawatan COVID-19
- Sisa bunga, denda (apabila ada), dan tunggakan
- Santunan kedukaan / meninggal dunia (sebesar nilai pertanggungan)
- Tidak berlaku untuk suami/istri pelanggan yang dirawat inap karena COVID-19
Informasi lebih lanjut dapat diakses di link berikut: