Pertanyaan Umum

Mengajukan Pembiayaan Selanjutnya

Kamu dapat memiliki lebih dari satu kontrak pembiayaan di Home Credit Indonesia. Untuk mengajukan kontrak pembiayaan tambahan kamu perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini.

  • Pengajuan kembali bisa dilakukan 120 hari setelah pengajuan pembiayaan sebelumnya disetujui ya. Pastikan juga kamu sudah melakukan pembayaran minimal empat (4) kali cicilan dan tidak memiliki riwayat keterlambatan pembayaran pada kontrak yang kamu miliki saat ini

Kalau saat ini kamu sudah memiliki 2 kontrak aktif, silakan untuk menyelesaikan salah satu kontrak kamu terlebih dahulu. Proses pengajuan pembiayaan baru nantinya akan sama seperti kamu melakukan pengajuan sebelumnya.


Pertanyaan terkait